Revisi Hari Santri Nasional


Semarak kemeriahan Hari Santri Nasional ditandai dengan agenda kirab dari Surabaya ke Jakarta. Agenda tersebut terlaksana setelah Pemerintah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Ketetapan itu tertuang dalam keputusan Presiden No.22 Tahun 2015. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (PBNU) sebagai pengusul menyambut baik penetapan Hari Santri Nasional oleh pemerintah. Penetapan Hari Santri Nasional diharapkan tidak hanya menjadi acara seremonial belaka, tetapi sebagai sarana meneladani spiritualitas dari perjuangan Nasional para syuhada’.

Perjuangan kaum santri melawan kolonialisme tidak sekedar dilakukan pada awal abad ke-20, tapi jauh sebelum itu. Pada pertengahan abad ke-18 ketika VOC berusaha menghisap kekayaan Nusantara, para santri tidak tinggal diam untuk berjuang. Perang Kuning (1740-1743) merupakan gabungan kekuatan antara orang Tionghoa, pasukan Raden Mas Said dan laskar santri yang berjuang melawan penjajah. Di Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Lasem, hingga Tuban, para santri terlibat dalam Perang Kuning (Daradjadi, 2013).

Selanjutnya, ketika Perang Jawa berkobar pada 1825-1830, para santri bersetia menjadi lingkaran strategis bagi Pangeran Diponegoro Sayyidin Panatagama. Kemudian di penghujung abad ke-19 dan awal abad ke-20, para kiai tidak pernah menyurutkan peran dalam melawan penjajah. Selain berperang secara fisik dalam medan laga, para kiai merawat pengetahuan dengan membentuk pesantren sebagai tempat belajar dan mengaji yang mengacu pada praktik pendidikan yang diwariskan Wali Sanga di tanah Jawa.

Pengajuan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional dilatarbelakangi momen munculnya Resolusi Jihad pada 1945. Resolusi yang diumumkan K.H. Hasyim Asy’ari tersebut merupakan hasil musyawarah alim ulama ketika itu. Setiap muslim diwajibkan memerangi penjajah. Fatwa itulah yang menginspirasi ribuan pemuda dan santri untuk bertarung habis-habisan menegakkan NKRI. Diyakini menjadi pemicu pergolakan melawan penjajah di Surabaya yang kemudian dikenang sebagai Hari Pahlawan pada 10 November.

Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional ternyata tidak begitu saja diterima oleh masyarakat. Sebagian pihak yang kontra atas keputusan pemerintah tersebut menganggap bahwa penetapan itu sebagai pemecah persatuan umat Islam di Indonesia. Hari Santri seakan mengunggulkan salah satu golongan dan ada kontrak politik dibalik semua itu.Banyak pihak yang ragu kebermaknaan Hari Santri Nasional itu apakah milik golongan atau Indonesia. Jutaan santri memang menempuh pembelajaran agama diribuan pesantren yang bercap golongan tertentu, mereka pantas memberikan makna paling besar. Lantas apakah murid-murid di sekolah umum atau madrasah masuk kategori santri dan berhak merayakan Hari Santri Nasional tersebut?  

Makna Santri
Dalam arti sempit, kata santri dipahami sebagai sebutan bagi seseorang yang menempuh pendidikan Agama Islam di suatu tempat yang dinamakan Pesantren. Dalam arti luas, kata santri dipahami sebagai sebuah karakter yang dimiliki seseorang, bukan terbatas pesantren sebagai tempat belajar. Kata santri apabila ditulis dalam huruf Arab tersusun dari lima huruf, yaitu: sin, nun, ta’, ra’ dan ya. yang setiap huruf mempunyai makna dan pengertian yang luas. Sin, bermakna saafiqu al-khairi yang berarti pelopor kebaikan. Nun, bermakna naasibu al-‘ulamaa yang berarti penerus ulama. Ta’, bermakna taariku al-ma’aashi yang berarti orang yang meninggalkan kemanusiaan. Ra’, bermakna ridhallah yang berarti ridha Allah. Dan ya’, bermakna yaqiin yang berarti keyakinan.

Perjuangan kaum santri dalam mengusahakan kemerdekaan bukanlah tujuan untuk komunitasnya sendiri, melainkan untuk bangsa Indonesia seutuhnya. Opini Munawir Aziz  (Jawa Pos, 16 Oktober 2015) yang mengomentari opini Bandung Mawardi (Jawa Pos, 14 Oktober 2015) tampaknya tidak sesuai dengan realita. Perjuangan kaum santri mengusahakan kemerdekaan yang katanya bertujuan untuk bangsa Indonesia seutuhnya, sepertinya untuk komunitasnya sendiri. Dalam agenda kirab yang dimulai dari Surabaya, banyak label golongan yang masih tampak. Hari Santri Nasional seakan tidak sesuai dengan kenasionalannya, karena tidak mampu merangkul semua pihak dan tidak mau melepaskan label golongan. Maka, semua hal yang mengunggulkan golongan bukanlah untuk bangsa Indonesia seutuhnya, tetapi untuk komunitasnya sendiri.

Kontrak Politik
Ada indikasi main-main dalam penetapan Hari Santri Nasional. Penetapan tersebut tidak murni bertujuan untuk menulis ulang sejarah dan peradaban bangsa ini yang telah lama ditenggelamkan oleh narasi pengetahuan kolonial. Tetapi kontrak politik yang telah diucapkan Presiden Jokowi setahun silam. Janji yang diucapkan ketika silaturrahim ke pondok pesantren Babussalam, Malang, Jawa Timur pada 24 Juni 2014. Joko Widodo pernah bersepakat untuk mengadakan Hari Santri Nasional. Kita masih ingat pada waktu itu adalah masa kampanye pemilu presiden dan predikat Joko Widodo pada waktu itu sebagai calon presiden dan/atau Gubernur DKI Jakarta. Akhirnya janji tersebut ditepati oleh Presiden Jokowi.

Menurut hemat penulis, sebenarnya Hari Santri tidak perlu dijadikan Hari Santri Nasional apabila tidak mampu dan tidak mau melepaskan label golongan, cukup dalam ruang lingkup golongan itu. Tanpa penetapan Hari Santri Nasional pun sudah jelas bagaimana peran pesantren (kiai dan santri) dalam lintasan sejarah bangsa ini. Barangkali akan lebih kolosal-monumental jika perjuangan tersebut diabadikan dalam bentuk karya tulis, seperti buku, sastra, puisi dan berbagai bentuk karya yang lain. Atau bisa dalam bentuk pengabdian yang mencerminkan karakter santri yang menjiwa dalam masyarakat.

Pesantren sebagai local genius tidak harus dan tidak perlu dikultuskan dalam bentuk selebrasi berlebih yang ujung-ujungnya melahirkan paradigman sempit atasnya. Pesantren sudah agung meski tidak didengungkan. Ia sudah luhur, melebur dalam kultur. Kiai dan santri ibarat gula yang dengannya kopi dan teh menjadi manis. Meski tak lagi bernama gula, jika terseduh rasa dan kesempurnaannya tak akan terkikis. Selamat Hari Santri Nasional...!!!

Post a Comment

0 Comments