Bertempat di hotel Majapahit Surabaya (22/11), Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya terkait dengan aturan revitalisasi dan adaptasi cagar budaya.
Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh maraknya kerusakan, penelantaran, serta perubahan fisik cagar budaya yang tidak sesuai dengan pelestarian cagar budaya. Dalam rangka mencegah hal-hal tersebut terulang kembali di kemudian hari, pemerintah menyelenggarakan sosialisasi tentang “Revitalisasi dan Adaptasi Cagar Budaya serta Paduserasi Penataan Ruang” dengan mengundang sejumlah narasumber dari Kementerian/Lembaga/Instansi yang terkait
Narasumber sebanyak 4 orang dengan materi berbeda-beda. 2 narasumber ahli dari Dinas Pekerjaan Umum sebagai arsitektur, seorang ketua asosiasi arkeolog Indonesia dan seorang perwakilan dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya. Materi disampaikan dengan antusias dan peserta menyambutnya dengan pertanyaan, permasalahan dan kondisi di lapangan.
Pelestarian cagar budaya pada masa kini perlu menggunakan paradigm baru yang berorientasi pada pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan kawasan dan mengikutsertakan peran aktif masyarakat. Sifat pelestarian cagar budaya menjadi lebih dinamis, menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat luas.
0 Comments