Diskominfo Jatim Sosialisasikan Tips & Trik Menghindari Pelanggaran UU ITE

Sebagai upaya preventif dalam mengurangi pelanggaran UU ITE, Dinas Komunikasi dan Informatika sosialisasikan Tips dan Trik agar pengguna internet tidak terjerat kasus hukum. Di aula Dinas Komunikasi dan Informatika, kurang lebih 100 peserta perwakilan dari setiap instansi menyimak penjelasan dari Gus Wahid selaku pakar agama, akademisi dari Universitas Negeri Surabaya dan praktisi selaku saksi dalam setiap persidangan pelanggaran UU ITE (29/3).

Data pengguna internet berdasarkan usia, pekerjaan, dan beragam jenis identitas dipaparkan. Beragam kesempatan dan berjuta kenyataan yang tak terbayangkan sebelumnya dengan adanya internet. Indonesia dengan jumlah penduduk yang cukup besar menjadi negara yang paling pesat tingkat pertumbuhan e-commerce. Semakin padat lalu lintas, maka agar tetap tertib perlu ada aturan agar hak dan kewajiban setiap warga negara terpenuhi.

Ketentuan umum yang perlu diketahui oleh warganet terkait Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (elektronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah sehingga memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi ELektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer dan/atau media elektornik lainnya.

Rambu-rambu yang mengatur terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diantaranya UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubahdengan UU nomor 19 tahun 2016, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, KUHP, Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi Melalui Sistem Elektronik, dsb. Secara umum perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27 (asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan)
Pasal 28 (berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan)
Pasal 29 (ancaman kekerasan dan menakut-nakuti)
Pasal 30 (akses computer pihak lain tanpa izin, cracking)
Pasal 31 (penyadapan, perubahan, penghilangan informasi)
Pasal 32 (pemindahan, perusakan dan membuka informasi rahasia)
Pasal 33 (virus, membuat system tidak bekerja)
Pasal 35 (phising atau pemalsuan)

Maka, tips dan trik untuk menghindari pelanggaran UU ITE adalah sebagai berikut:
Ø  Ketika emosi, jauhi sosmed
Ø  Hindari bicara yang berkaitan dengan SARA
Ø  Hindari kata-kata kasar
Ø  Hindari pornografi
Ø  Dunia maya sama dengan dunia nyata
Ø  Update semua hal yang berkaitan dengan UU ITE
Ø  Jangan hanya mengkritik, tapi berikan juga solusi
Ø  Kritik berdasarkan fakta dan bukti pendukung
Ø  Jangan segan minta maaf
Ø  Jangan mencari perhatian dengan judul provokatif
Ø  Fokus pada masalah, bukan personal atau lembaga
Ø  Bersikap dewasa dalam menyikapi sesuatu
Ø  Verifikasi kebenaran sebelum membagikan

Post a Comment

0 Comments