Sebagai upaya preventif dalam mengurangi pelanggaran UU ITE, Dinas
Komunikasi dan Informatika sosialisasikan Tips dan Trik agar pengguna internet
tidak terjerat kasus hukum. Di aula Dinas Komunikasi dan Informatika, kurang
lebih 100 peserta perwakilan dari setiap instansi menyimak penjelasan dari Gus
Wahid selaku pakar agama, akademisi dari Universitas Negeri Surabaya dan
praktisi selaku saksi dalam setiap persidangan pelanggaran UU ITE (29/3).
Data pengguna internet berdasarkan usia, pekerjaan, dan beragam
jenis identitas dipaparkan. Beragam kesempatan dan berjuta kenyataan yang tak
terbayangkan sebelumnya dengan adanya internet. Indonesia dengan jumlah
penduduk yang cukup besar menjadi negara yang paling pesat tingkat pertumbuhan e-commerce.
Semakin padat lalu lintas, maka agar tetap tertib perlu ada aturan agar hak dan
kewajiban setiap warga negara terpenuhi.
Ketentuan umum yang perlu diketahui oleh warganet terkait
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (elektronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, symbol, atau perforasi yang
telah diolah sehingga memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya. Sedangkan Transaksi ELektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer dan/atau media
elektornik lainnya.
Rambu-rambu yang mengatur terkait Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) diantaranya UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubahdengan UU nomor 19 tahun 2016, UU
Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, KUHP, Peraturan Menteri Kominfo tentang
Perlindungan Data Pribadi Melalui Sistem Elektronik, dsb. Secara umum perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27 (asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan)
Pasal 28 (berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan
permusuhan)
Pasal 29 (ancaman kekerasan dan menakut-nakuti)
Pasal 30 (akses computer pihak lain tanpa izin, cracking)
Pasal 31 (penyadapan, perubahan, penghilangan informasi)
Pasal 32 (pemindahan, perusakan dan membuka informasi rahasia)
Pasal 33 (virus, membuat system tidak bekerja)
Pasal 35 (phising atau pemalsuan)
Maka, tips dan trik untuk menghindari pelanggaran UU ITE adalah
sebagai berikut:
Ø Ketika
emosi, jauhi sosmed
Ø Hindari
bicara yang berkaitan dengan SARA
Ø Hindari
kata-kata kasar
Ø Hindari
pornografi
Ø Dunia maya
sama dengan dunia nyata
Ø Update
semua hal yang berkaitan dengan UU ITE
Ø Jangan
hanya mengkritik, tapi berikan juga solusi
Ø Kritik berdasarkan
fakta dan bukti pendukung
Ø Jangan
segan minta maaf
Ø Jangan
mencari perhatian dengan judul provokatif
Ø Fokus pada
masalah, bukan personal atau lembaga
Ø Bersikap
dewasa dalam menyikapi sesuatu
Ø Verifikasi
kebenaran sebelum membagikan
0 Comments