A. Pengertian
Ditinjau dari segi bahasa, aksi atau demonstrasi
sebagaimana yang disebutkan dalam KBBI mengandung dua makna. Pertama,
pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa. Kedua,
peragaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau kelompok. Secara
istilah, demonstrasi diartikan sebagai pengungkapan kemauan secara
beramai-ramai baik setuju atau tidak setuju akan sesuatu, sambil berarak-arakan
dengan membawa spanduk/panji-panji, poster, dan sebagainya yang berisikan
tulisan yang menggambarkan tujuan demonstrasi tersebut.
Jadi, demonstrasi adalah suatu metode untuk
mengungkapkan aspirasi para demonstran terhadap negara atau atasan dengan
menuntut terwujudnya tuntutan mereka dari aksi tersebut.
B. Sejarah Demonstrasi
Demonstrasi bukan berasal dari Islam. Demonstrasi
tidak dikenal pada zaman Nabi dan para sahabat, tetapi dilakukan oleh orang
Khawarij yang ingin menggulingkan Ali bin Abi Tholib. Di zaman modern, dengan
bergolaknya revolusi Prancis, demonstrasi dihidupkan oleh orang-orang kafir
Prancis bersama dengan induknya yang bernama demokrasi. Oleh karena itu, negara
Prancis secara resmi memasukkan demokrasi dalam undang-undang mereka dengan
label Hak Asasi Manusia (HAM) pada tahun 1791. Disebutkan dalam pasal tiga,
“Rakyat adalah sumber kekuasaan, setiap badan dan individu berhak mengatur
hukum, hukum dan hak diambil dari mereka.” Ini adalah penegasan bahwa kekuasaan
adalah milik rakyat yang tidak dapat dipenggal-penggal lagi serta tanpa
kompromi dan tidak akan dapat diubah-ubah. Kemudian tatkala Prancis menjajah
dunia, di antaranya adalah negara-negara Arab seperti Mesir, Tunisia, Aljazair,
Maroko, dan negara-negara muslim lainnya, maka secara bersamaan masuklah sistem
demokrasi tersebut ke negeri-negeri jajahan.
C. Hukum Demonstrasi dan
Argumentasinya
Demonstrasi merupakan masalah kontemporer yang belum
dikenal pada zaman Nabi, namun hal itu bukan berarti ia tidak memiliki hukum
dalam kacamata syari’at, sebab agama Islam merupakan agama yang sempurna dan
mampu menjawab segala permasalahan dengan dalil-dalil umum dan kaidah-kaidah
fiqih yang telah dijelaskan para ulama. Alangkah bagusnya ucapan al-Imam
asy-Syafi’i tatkala mengatakan, “Tidak ada suatu masalah baru apa pun yang
menimpa seorang berpengetahuan agama kecuali dalam al-Qur’an telah ada jawaban
dan petunjuknya.”
Tidak diragukan lagi bagi seorang yang mau menimbang
suatu hukum berdasarkan cahaya al-Qur’an dan Sunnah serta kaidah-kaidah
fiqhiyyah bahwa demonstrasi hukumnya tidak boleh (baca sampai selesai),
berdasarkan beberapa argumen sebagai berikut:
1. Demonstrasi
merupakan perkara baru dalam agama
2. Demonstrasi
termasuk tasyabbuh kepada orang kafir
3. Kerusakan yang
ditimbulkan demonstrasi lebih banyak
4. Menyelisihi sunnah
Nabi dalam menasihati pemimpin
5. Jembatan menuju
pemberontakan
Al-Hafizh Ibnul
Qoyyim berkata, “Apabila seorang merasa kesulitan tentang
hukum suatu masalah, apakah mubah ataukah haram, maka hendaklah dia melihat
kepada mafsadat (kerusakan) dan hasil yang ditimbulkan olehnya.
Syekh
Ali Al-Khudri juga berkata :
“Demonstrasi adalah datang secara berkelompok yang
terorganisir untuk sebuah tujuan khusus; hukum asalnya adalah boleh. Muslim
dengan Muslim lainnya adalah ibarat sebuah bangunan, mereka mendukung satu sama
lain, itu adalah sebuah bentuk jihad, untuk menyeru kepada jihad, menyeru
kebaikan dan mencegah kemunkaran. Perkumpulan itu adalah sebuah demonstrasi dan
itu adalah Sunnah dari Anbiyaa.”
Beliau
juga menyebutkan itu bermaksud untuk membimbing pada wajib. Syekh Ali berkata
dengan jelas bahwa demonstrasi dibolehkan dan Syekh Salman Al Audah juga
berkata demikian. Jika kita pergi ke semua Ulama, atau orang-orang yang tidak
setuju dengan hal ini, mereka akan berkata bahwa itu (aksi/demonstrasi)
dilarang. Itu hanya sebagian dari Ulama Al Sa’ud (ulama pemerintahan
Saudi), yang menganut sistem kerajaan, bukan demokrasi. So, demonstrasi adalah
kewajiban bagi setiap warga negara untuk membangun sebuah peradaban yang maju
dengan tata cara yang benar dan sesuai dengan perundang-undangan.
0 Comments