Gerakan Aksi Mahasiswa



 A.    Pengertian
Ditinjau dari segi bahasa, aksi atau demonstrasi sebagaimana yang disebutkan dalam KBBI mengandung dua makna. Pertama, pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa. Kedua, peragaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau kelompok. Secara istilah, demonstrasi diartikan sebagai pengungkapan kemauan secara beramai-ramai baik setuju atau tidak setuju akan sesuatu, sambil berarak-arakan dengan membawa spanduk/panji-panji, poster, dan sebagainya yang berisikan tulisan yang menggambarkan tujuan demonstrasi tersebut.
Jadi, demonstrasi adalah suatu metode untuk mengungkapkan aspirasi para demonstran terhadap negara atau atasan dengan menuntut terwujudnya tuntutan mereka dari aksi tersebut.

 B.     Sejarah Demonstrasi
Demonstrasi bukan berasal dari Islam. Demonstrasi tidak dikenal pada zaman Nabi dan para sahabat, tetapi dilakukan oleh orang Khawarij yang ingin menggulingkan Ali bin Abi Tholib. Di zaman modern, dengan bergolaknya revolusi Prancis, demonstrasi dihidupkan oleh orang-orang kafir Prancis bersama dengan induknya yang bernama demokrasi. Oleh karena itu, negara Prancis secara resmi memasukkan demokrasi dalam undang-undang mereka dengan label Hak Asasi Manusia (HAM) pada tahun 1791. Disebutkan dalam pasal tiga, “Rakyat adalah sumber kekuasaan, setiap badan dan individu berhak mengatur hukum, hukum dan hak diambil dari mereka.” Ini adalah penegasan bahwa kekuasaan adalah milik rakyat yang tidak dapat dipenggal-penggal lagi serta tanpa kompromi dan tidak akan dapat diubah-ubah. Kemudian tatkala Prancis menjajah dunia, di antaranya adalah negara-negara Arab seperti Mesir, Tunisia, Aljazair, Maroko, dan negara-negara muslim lainnya, maka secara bersamaan masuklah sistem demokrasi tersebut ke negeri-negeri jajahan.

 C.    Hukum Demonstrasi dan Argumentasinya
Demonstrasi merupakan masalah kontemporer yang belum dikenal pada zaman Nabi, namun hal itu bukan berarti ia tidak memiliki hukum dalam kacamata syari’at, sebab agama Islam merupakan agama yang sempurna dan mampu menjawab segala permasalahan dengan dalil-dalil umum dan kaidah-kaidah fiqih yang telah dijelaskan para ulama. Alangkah bagusnya ucapan al-Imam asy-Syafi’i tatkala mengatakan, “Tidak ada suatu masalah baru apa pun yang menimpa seorang berpengetahuan agama kecuali dalam al-Qur’an telah ada jawaban dan petunjuknya.”
Tidak diragukan lagi bagi seorang yang mau menimbang suatu hukum berdasarkan cahaya al-Qur’an dan Sunnah serta kaidah-kaidah fiqhiyyah bahwa demonstrasi hukumnya tidak boleh (baca sampai selesai), berdasarkan beberapa argumen sebagai berikut:
  1.      Demonstrasi merupakan perkara baru dalam agama
  2.      Demonstrasi termasuk tasyabbuh kepada orang kafir
  3.      Kerusakan yang ditimbulkan demonstrasi lebih banyak
  4.      Menyelisihi sunnah Nabi dalam menasihati pemimpin
  5.      Jembatan menuju pemberontakan

Al-Hafizh Ibnul Qoyyim berkata, “Apabila seorang merasa kesulitan tentang hukum suatu masalah, apakah mubah ataukah haram, maka hendaklah dia melihat kepada mafsadat (kerusakan) dan hasil yang ditimbulkan olehnya.
Syekh Ali Al-Khudri juga berkata :
“Demonstrasi adalah datang secara berkelompok yang terorganisir untuk sebuah tujuan khusus; hukum asalnya adalah boleh. Muslim dengan Muslim lainnya adalah ibarat sebuah bangunan, mereka mendukung satu sama lain, itu adalah sebuah bentuk jihad, untuk menyeru kepada jihad, menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran. Perkumpulan itu adalah sebuah demonstrasi dan itu adalah Sunnah dari Anbiyaa.”

Beliau juga menyebutkan itu bermaksud untuk membimbing pada wajib. Syekh Ali berkata dengan jelas bahwa demonstrasi dibolehkan dan Syekh Salman Al Audah juga berkata demikian. Jika kita pergi ke semua Ulama, atau orang-orang yang tidak setuju dengan hal ini, mereka akan berkata bahwa itu (aksi/demonstrasi) dilarang. Itu hanya sebagian dari Ulama Al Sa’ud (ulama pemerintahan Saudi), yang menganut sistem kerajaan, bukan demokrasi. So, demonstrasi adalah kewajiban bagi setiap warga negara untuk membangun sebuah peradaban yang maju dengan tata cara yang benar dan sesuai dengan perundang-undangan.

Post a Comment

0 Comments