Bertempat di hotel Majapahit Surabaya (22/11), Direktorat
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya terkait dengan aturan
revitalisasi dan adaptasi cagar budaya.
Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh maraknya kerusakan,
penelantaran, serta perubahan fisik cagar budaya yang tidak sesuai dengan
pelestarian cagar budaya. Dalam rangka mencegah hal-hal tersebut terulang
kembali di kemudian hari, pemerintah menyelenggarakan sosialisasi tentang “Revitalisasi
dan Adaptasi Cagar Budaya serta Paduserasi Penataan Ruang” dengan
mengundang sejumlah narasumber dari Kementerian/Lembaga/Instansi yang terkait
Narasumber sebanyak 4 orang dengan materi berbeda-beda. 2
narasumber ahli dari Dinas Pekerjaan Umum sebagai arsitektur, seorang ketua asosiasi
arkeolog Indonesia dan seorang perwakilan dari Direktorat Pelestarian Cagar
Budaya. Materi disampaikan dengan antusias dan peserta menyambutnya dengan
pertanyaan, permasalahan dan kondisi di lapangan.
Pelestarian
cagar budaya pada masa kini perlu menggunakan paradigm baru yang berorientasi
pada pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan kawasan dan mengikutsertakan peran
aktif masyarakat. Sifat pelestarian cagar budaya menjadi lebih dinamis,
menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat luas.
0 Comments