Jangan khawatir! Kehilangan STNK
bukan akhir dari segalanya. Sejenak tenangkan pikiran Anda dari rutinitas yang
sangat menyibukkan. Pahamilah semua ini hanya cara lain bagaimana Tuhan
memberikan pengetahuan baru kepada Anda. Saya sarankan, bacalah sedikit kitab
suci yang Anda yakini sebelum menyelesaikan urusan ini.
Dalam mengurus kembali STNK ini, ada
beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi.
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Fotokopi BPKB pemilik kendaraan
3. Surat Tanda Laporan Kehilangan dari kepolisian setempat
4. Surat Keterangan dari SATLANTAS
5. Surat Laporan Kemajuan dari SATRESKRIM
6. Iklan kehilangan di media
Tak perlu panik untuk mengurus surat
sebanyak itu. Tak perlu menyalahkan diri sendiri atau pun protes terhadap
segala aturan. Cara tersebut menjadi cara terbaik aparatur negara untuk
mengurangi aksi tindak kejahatan, bukan mempersulit Anda. Hanya perlu 2 hari
dengan biaya terjangkau. Ingat, semua dokumen yang diperlukan adalah pemilik
kendaraan, bukan orang yang menghilangkan.
Langkah pertama, ketika Anda mulai
sadar kehilangan STNK adalah bertanya kepada siapa saja, berusaha mandiri dan
melaporkan kepada pihak keamanan tempat-tempat yang baru saja Anda kunjungi.
Tunggu hingga seminggu. Jika tidak ada perkembangan, maka mulailah langkah
selanjutnya.
Langkah kedua, persiapkan BPKP dan
KTP asli pemilik kendaraan, bukan orang yang menghilangkan. Fotokopi rangkap 5
dan bawa dokumen asli hingga pengurusan selesai. Kunjungi polsek terdekat untuk
mendapatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan. Disini tidak dipungut biaya, namun
ketika penulis meninggalkan lokasi, aparat yang bertugas sama sekali tidak
tersenyum.
Langkah ketiga, fotokopi Surat Tanda
Laporan Kehilangan rangkap 5. Kunjungi balai wartawan di pusat kota untuk
memasang iklan kehilangan. Biaya yang dikeluarkan tentu berbeda-beda sesuai
dengan kebijakan media tersebut. Saya mengeluarkan Rp. 40.000,- untuk memasang
iklan di koran memo. Iklan tersebut terbit keesokan harinya. Setelah dari sini,
Anda bisa pulang untuk melanjutkan aktivitas. (Kebijakan media masing-masing)
Langkah ketiga, luangkan waktu
sehari penuh. Pagi-pagi sekali datangi balai wartawan untuk mengambil koran. Gunting
dan tempelkan di selembar kertas HVS. Kemudian kunjungi Polres tempat dimana
Anda tinggal. Di bagian tilang, serahkan satu lembar fotokopi surat laporan
kehilangan, BPKB dan KTP pemilik kendaraan. Anda akan mendapatkan Surat Keterangan
dari SATLANTAS. Fotokopi surat ini rangkap 3 dan serahkan surat penyiaran ke
radio kepolisian. Disini saya tidak mengeluarkan biaya, namun di tempat siaran
radio saya diminta uang Rp. 50.000,- (Uang Lelah)
Langkah keempat, kunjungi bagian
SATRESKRIM dengan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dari SATLANTAS, Surat
Penyiaran, Surat Laporan Kehilangan, BPKP dan KTP pemilik kendaraan. Di sini
Anda akan mendapatkan Surat Kemajuan RESKRIM. Saya diminta uang Rp. 50.000,-
(belum tahu Undang-Undang yang mengharuskan membayar)
Langkah kelima, kunjungi SAMSAT. Di
sini adalah tahap akhir. Namun, sebelum Anda mendapatkan STNK, Anda masih perlu
bersabar untuk antre. Di SAMSAT, Anda harus mengantre untuk cek fisik. Kemudian
Anda akan diberi nomor antrian. Setelah cek fisik, serahkan dokumen ke tempat
yang ditunjuk. Tunggu hingga nama Anda
dipanggil. Setelah itu, ambil dan isi surat permohonan sesuai identitas
kendaraan Anda di BPKB. Kumpulkan di tempat yang disediakan dan tunggu nama
Anda di panggil. Lakukan pembayaran Rp. 100.000,- dan ambil STNK baru Anda. (Sesuai
Undang-Undang Penerimaan Negara bukan Pajak)
Semoga perjalanan ini bermanfaat dan memberikan pelajaran kepada
kita. Stop pungli. . .!!! Gerakan mandiri tanpa calo.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment